Harga CPO yang terus naik belakangan ini berdampak pada kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri sampai Rp10.000/kg. Produsen lebih memilih mengekspor. Untuk meredam ekspor demi memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri, pemerintah menaikkan pungutan ekspor CPO (PE CPO) dari 1.5% menjadi 6.5%. Harapan pemerintah, harga minyak goreng bisa kembali ke Rp6.800-6.900 / kg. Anggota dewan bahkan mengancam bahwa PE CPO perlu dinaikan minimal 13.5 dan maksimal 20% agar harga minyak goreng bisa segera turun. Mereka mengatakan, di Malaysia saja menerapkan PE CPO sebesar 20%.
Harga minyak goreng merupakan masalah yang sensitif. Rencana pemerintah yang mencoba menekan tingkat inflasi, bisa menjadi kacau rencananya bila harga minyak goreng terus melambung. Selain itu, kenaikan harga minyak goreng, biaya politiknya menjadi mahal untuk duet SBY-JK. Karenanya, tidak heran bila pemerintah akan berusaha habis-habisan untuk menekan harga minyak goreng melalui kebijakan-kebijakan yang telah dan tengah disiapkan. Oleh karena itu, berhati-hatilah para produsen CPO. Jangan main-main dengan minyak goreng karena panasnya bisa membuat kulit melepuh nantinya. Lebih baik cari aman dengan memenuhi kebutuhan lokal terlebih dahulu sebelum mengekspornya. -IAN-