Salam kenal buat Bang Ian...
Bang saya sangat baru di dunia Bursa ini...jadi mohon maklum dan dibantu atas hal ini.
Saya mempunyai hak rigth atas saham unsp ....
1. Mekanisme pembayaran hak right tersebut apakah sama dengan transaksi saham biasa (T+3) kepada Broker kita
ataukah harus kita bayar lunas terlebih dahulu baru kita berhak tebus right tersebut. dalam hal ini saham UNSP perdagangan hak rightnya terakhir adalah hari ini.
2. Bang apakah kita dapat memperdagangkan hak right kita...sebelum kita tebus....?
Lebih kurang saya mohon maaf bila kurang jelas pertanyaannya..., broker saya meminta untuk pelunasan terlebih dahulu baru bisa menebus Rigt.
Apakah ada kemungkinan orang lain menggunakan hak right kita tanpa sepengetahuan kita untuk kepentingan pribadi oknum (tanpa menuduh dalam hal ini AE dari broker kita)....
Mohon Saran dan Tips dari Bang Ian...
Salam....
David P Pangaribuan